Berita Kerjasama

HUMAS UMPAR

13-12-2022 HUMAS UMPAR

SEBAGAI PENERIMA MANFAAT JAMINAN SOSIAL, UMPAR FASILITASI SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi program di tengah-tengan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR), tepatnya di Aula Kampus 2 UMPAR.

Kegiatan ini cukup antusias diikuti oleh civitas akademika UMPAR, dalam hal ini Staf dan Dosen UMPAR yang telah berstatus Yayasan (Selasa, 13/12/2022).

Kegiatan ini merupakan bentuk dari keseriusan UMPAR dalam memperhatikan Jaminan Sosial para karyawan yang telah bekerja dan mendedikasikan hidupnya dalam pengembagan UMPAR.

Rektor UMPAR, Dr. H. M. Nasir S, M. Pd., menjelaskan bahwa pelaksanaan tanda tangan MoU telah dilakukan setahun lalu, bersamaan dengan Peresmian atau Ground Breaking Pembangunan Masjid Darul Ilmi UMPAR yang mana hari ini dilaksanakan implementasi sebagai  tindak lanjut dalam bentuk sosialisasi.

“Pelaksanaan tanda tangan MoU telah dilakukan setahun lalu, bersamaan dengan Peresmian atau Ground Breaking Pembangunan Masjid Darul Ilmi UMPAR dan Alhamdulillah hari tindak lanjut dalam bentuk sosialisasi.” Ujar Rektor UMPAR dalam sambutannya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kausaria Sudirman, menjelaskan peraturan terkait dengan kewajiban seorang tenaga kerja untuk mengikuti asuransi tenaga kerja, termasuk mahasiswa magang kerja di perusahaan ataupun instansi pemerintah. “Perusahaan dan termasuk instansi pemerintah wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu bentuk perlindungan,” kata Kausaria.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan, yang mana program awalnya terdapat 4, yang kemudian bertambah 1 sehingga sekarag menjadi 5 program yang terdiri dari 4 berbayar dan 1 gratis, yakni 1. Jaminan Kematian, 2. Jaminan kecelakaan kerja, 3. Jaminan hari tua, tabungan setelah berhenti kerja, akan diberikan. 4. jaminan pensiun. 5. Jaminan ketika kehilangan pekerjaan.

“Program kami awalnya 4, ditambah lagi 1. 4 berbayar, 1 gratis. Yaitu, 1. Jaminan Kematian, 2. Jaminan kecelakaan kerja, 3. Jaminan hari tua, tabungan setelah berhenti kerja, akan diberikan. 4. jaminan pensiun. 5. Jaminan ketika kehilangan pekerjaan.” Lanjut beliau.