Berita Tri Dharma

HUMAS UMPAR

18-12-2022 HUMAS UMPAR

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT: UMPAR INISIASI APLIKASI KONSULTASI HUKUM ONLINE BERBASIS WEB PERTAMA DI KABUPATEN ENREKANG

UMPAR melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) semakin konsisten menyemai pengetahuan hingga ke masyarakat pelosok. Menggandeng desa sebagai mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan satu langkah pasti yang ditempuh. Langkah ini diyakini mampu memberikan manfaat baik kepada masyarakat secara langsung dan kepada UMPAR sebagai Institusii pendidikan. Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dalam penyemaian pengetahuan adalah akselerasi pengembangan kapasitas masyarakat pada sebuah desa. Hal ini diyakini pula memberi manfaat kepada Institusi secara tidak langsung.

Dalam kegiatan kali ini, UMPAR menggandeng salah satu desa di kabupaten Enrekang yang berada di kecamatan Baraka yaitu desa Perangian. Lokasi ini dianggap cukup strategis dalam aspek geografis dan sosiologis. Pengabdian kali ini adalah mengembangkan sebuah web-based application yang akan digunakan dalam melakukan konsultasi hukum. Utamanya pada aspek hukum lingkungan dan juga Hak Kepemilikan Lahan. Kegiatan ini melibatkan satu kelompok kerja yang terdiri dari 3 orang dosen dan 2 orang mahasiswa yang diketuai langsung oleh Asram AT Jadda selaku dosen fakultas Hukum sekaligus Wakil Rektor Bidang akademik di UMPAR. Adapun Sumber Dana Program Insentif Pengabdian Kepada Masyarakat dalam hal kegiatan ini merupakan berasal dari Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketua Tim dalam sambutannya saat sosialisasi mengatakan bahwa Tidak boleh ada satupun dari warga negara Indonesia yang tidak memahami hukum. Dalam artian semua warga negara baik perkotaan maupun pedesaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengetahuan tentang hukum yang berlaku. Beliau melanjutkan bahwa inisiasi program ini merupakan wujud tanggung jawab akademik sekaligus keilmuan oleh kampus kepada masyarakat. Aplikasi yang akan dikembangkan ini merupakan Web-Based application pertama berkaitan dengan konsultasi hukum yang diterapkan di Kabupaten Enrekang. "jadi desa perangian ini merupakan pilot-project UMPAR dalam mengembangkan desa sadar hukum" Tambahnya.

Melalui kesempatan yang sama, Kepala Desa Perangian Ir. Abdul Rajab menyambut dengan sangat antusias kegiatan ini. Beliau menuturkan bahwa Apa yang dilakukan kelompok pengabdian dari UMPAR ini memberikan banyak manfaat kepada warga desa. Dia mengatakan bahwa permaslaahan lingkungan dan kepemilikan lahan banyak di alami oleh masyarakat Desa Perangian. Beliau bersyukur sekali ada aplikasi yang mampu menghubungkan antara warga desa yang memiliki masalah dengan Tenaga Ahli yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UMPAR. "Kegiatan ini sangat positif dan Kami harap kegiatan ini berlangsung dalam waktu yang lama atau bahkan selamanya jika memungkinkan".

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dilanjutkan dengan penyuluhan hukum serta pelatihan penggunaan aplikasi. Sedangkan manfaat yang akan diserahkan kepada masyarakat adalah Sebuah aplikasi konsultasi hukum online (KHP-perangian), satu buku panduan hukum lingkungan dan Hak Kepemilikan Lahan serta panduan penggunaan aplikasi dalam bentuk soft file dan juga video. Durasi pelaksanaan kegiatan ini selama kurang lebih 3 minggu. Kami berharap apa yang kami berikan kepada masyarakat betul-betul bisa berkontribusi dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak yang terkait, Tutup Ketua Tim.